Hukum pekerjaan dari pendapatan Artis joget dan Musik
Mari kita menelusuri hukum pekerjaan dari pendapatan joget dalam Islam
1. Kita ketahui dalam acara joget pasti ada musik dan itu hukumnya haram, baca di http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/harta-penghasilan-dari-bidang-musik.html
2. Ada bercampurnya pria dan wanita dan ada yang buka aurat, ini hukumnya juga haram : https://almanhaj.or.id/2844-ikhtilath-sebuah-maksiat.html
Dapat kesimpulan bahwa pekerjaan dari pendapatan artis joget adalah haram, semoga kita semua diberi hidayah aamiin
Komentar
Posting Komentar