sistem pendidikan nasional

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Setiap bangsa mempunyai system pendidikan nasional. Pendidikan nasional masing-masing bangsa berdasarkan pada jiwa kebudayaanya. Kebudayaan tersebut sarat dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang melalui sejarah sehingga mewarnai seluruh gerak hidup suatu bangsa.
System pendidikan nasional Indonesia disusun berlandaskan kepada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar pada pancasila dan UUD 1945 sebagai kristalisasi nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Penyelenggaraan system pendidikan nasional disusun sedemikian rupa, meskipun secara garis besar ada persamaan dengan system pendidikan nasional bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan dari bangsa Indonesia secara geografis, demografis, historis, dan cultural berciri khas.
Permasalahan yang dibahas dalam makalah ini adalah seluk beluk system pendidikan nasional khususnya di Indonesia
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan system pendidikan nasional?
2.      Apa dasar, tujuan, komponen dan fungsi pendidikan Nasional?
3.      Bagaimana pendidikan nasional sebagai suatu system?
4.      Bagaimana kelembagaan, program dan pengelolaan pendidikan?
1.3  Tujuan
Dari rumusan masalah yang ada, tujuan penyusunan makalah ini sebagai berikut:
1.      Dapat menjelaskan tentang system pendidikan nasional
2.      Dapat menjelaskan dasar, tujuan, komponen dan fungsi pendidikan nasional
3.      Dapat menjelaskan tentang pendidikan nasional sebagai suatu system
4.      Dapat menunjukkan kelembagaan, program dan cara pengelolaan pendidikan




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian System Pendidikan Nasional
            System adalah seperangkat komponen atau unsur-unsur yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu.[1]
            Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang.[2]
            Pendidikan nasional Indonesia usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat[3]
System pendidikan nasional diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dibawah tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menteri lainya, seperti pendidikan agama oleh menteri agama, akrabi oleh menteri pertahanan dan keamanan. Juga departemen lainya menyelenggarakan pendidikan yang disebut diklat.
Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional[4]
2.2  Dasar, tujuan, komponen, fungsi Pendidikan Nasional
2.2.1 Dasar Pendidikan Nasional
Pembangunan dibidang pendidikan didasarkan atas falsafah Negara pancasila. Undang-undang No.2 tahun 1989 bab ll pasal 2 berbunyi “pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945”

2.2.2 Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.2 tahun 1989 bab ll pasal 4 berbunyi:
“pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
2.2.3 Komponen-komponen pendidikan
sebagai berikut:[5]
*      Tujuan dan prioritas
Fungsinya mengarahkan kegiatan system. Hal ini merupakan informasi tentang apa yang hendak dicapai oleh system pendidikan dan urutan pelaksanaanya.
*      Peserta didik
Fungsinya ialah belajar. Diharapkan peserta didik mengalami proses perubahan tingkah laku sesuai dengan tujuan system pendidikan.
*      Manajemen atau pengelolaan
Fungsinya mengkoordinasikan, mengarahkan, dan menilai system pendidikan.komponen ini bersumber pada system nilai dan cita-cita dan merupakan informasi tentang pola kepemimpinan dalam pengelolaan system pendidikan.
*      Struktur dan jadwal waktu
Fungsinya mengatur pembagian waktu dan kegiatan.
*      Isi dan bahan pengajaran
Fungsinya untuk menggambarkan luas dan dalamnya bahan pelajaran yang harus dikuasai peserta didik. Juga mengarahkan dan mempolakan kegiatan-kegiatan dalam proses pendidikan.
*      Guru dan pelaksana
Fungsinya menyediakan bahan pelajaran dan menyelenggarakan proses belajar untuk peserta didik.
*      Alat bantu belajar
Fungsinya untuk memungkinkan terjadinya proses pendidikan yang lebih menarik dan lebih bervariasi
*      Fasilitas
Fungsinya untuk tempat terselenggaranya proses pendidikan.
*      Teknologi
Fungsinya memperlancar dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan. Yang dimaksud teknologi adalah semua teknik yang digunakan sehingga system pendidikan berjalan dengan efisien dan efektif.
*      Pengawasan mutu
Fungsinya membina peraturan-peraturan dan standar pendidikan
*      Penelitian
Fungsinya untuk memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan penampilan system pendidikan.
*      Biaya
Fungsinya memperlancar proses pendidikan dan menjadi petunjuk tentang tingkat efisiensi system pendidikan.
2.2.4 Fungsi pendidikan nasional
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.3  Pendidikan Nasional Sebagai suatu System
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan nasional adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran, dan latihan bagi perananya di masa yang akan datang.
Sebagai suatu sistem, pendidikan nasional mempunyai tujuan yang jelas, seperti yang dicantumkan pada undang-undang pendidikan bahwa pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Berdasarkan tujuan pendidikan nasional itulah dilaksanakan proses pendidikan di Indonesia. Setia lima tahun sekali biasanya ditetapkan tujuan pendidikan nasional itudalam Ketetapan   Majlis permusyawaratan Rakyat dan dijelaskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Zahara Idris(1987) mengemukakan bahwa “Pendidikan nasional sebagai suatu sistem adalah karya manusia yang terdiri dari komponen – komponen yang memunyai hubungan fungsional dalam rangka membantu terjadinya proses transformasi atau perubahan tingkah laku seseorang sesuai denagn tujuan nasional seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka mencapai tujuan nasional itu, pendidikan merupakan suatu sistem, disampingnya sistem-sistem lainnya seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Redja mudyaharjo dan Waini Rasyidin mengemukakan, pendidikan nasional indonesia merupakan sistem sosial dan salah satu sektor dalam keseluruhan kehidupan bangsa yang sedang membangun . lalu menurut Kantz dan khan, sistem sosial merupakan sebuah kesatuan peristiwa, atau kejadian yang dilakukan sekelompok orang untuk mencapai suatu hasil yang diharapkan. Sebagai sistem sosial, pendidikan merupakan sistem terbuka yang oleh Katz dan Khan diberi difinisi sebagai sitem yang memperoleh masukan dari linkungan dan memberikan hasil transformasinya kepada lingkungan.
Ciri-ciri  umum sistem terbuka, yaitu:
1.      Mengambil energi (masukan) dari  lingkungan.
2.      Mentransformasikan energi yang tersedia.
3.      Memberikan hasil kepada lingkungan.
4.      Sistem merupakan rangkaian peristiwa atau kejadian yang terus-menerus berlangsung.
5.      Untuk  dapat hidup terus, sistem harus bergerak melawan proses entropi/kehancuran .
6.      Masukan sistem bukan hanya hal-hal yang bersifat material, tapi juga berupa informasi yang mengambilnya bersifat selektif dan balikannya merupakan balikan negatif.
7.      Dalam sistem terdapat keadaan statis dan keseimbangan intern (homeostatis) yang dinamis.
8.      Sistem bergerak menuju untuk melakukan peranan-peranan yang semakin berdiferensasi.
9.      Sistem dapat mencapai akhir yang sama dengan kondisi awal yang berbeda dan cara-cara pencapain yang tidak sama.
2.4 Kelembagaan, Program dan Pengelolaan Pendidikan
Menurut UU RI No. 2 Tahun 1989, kelembagaan, program dan pengolahan pendidikan di Indonesia sebagai berikut:
2.4.1        K elembagaan Pendidikan
Ditinjau dari segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui 2 jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan , sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
Fungsi pendidikan luar sekolah, antara lain, memberikan beberapa kemampuan, yaitu kemampuan keahlian untuk pengembangan karier. Sebagai contoh. Sekolah kejuruan, kursus-kursus tertulis, kemampuan pengembangan kehidupan keagamaan, seperti melalui pesantren,pengajian, atau kemampuan pengembangan kehiduan sosial budaya, seperti teater, seni bela diri, .
Pendidikan keluarga merupakan bagian jalur pendidikan luar sekolah yang dilaksanakan oleh keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan.
1.        Jenis Program Pendidikan
Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
a.                       Pendidikan umum
Pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan eningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat akhir masa pendidikan,
b.                       Pendidikan kejuruan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekarja ada bidang tertentu.
c.                       Pendidikan luar biasa
Pendidikan yang khusus untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan mental.
d.                       Pendidikan Kedinasan
Pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
e.                       Pendidikan Keagamaan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk menjalankan peranan yang menuntut penguasaan penetahuan khusus tentang ajaran keagamaan yang bersangkutan.
f.                        Pendidikan akademik
Pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
g.                       Pendidikan Profesional
Pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
2.        Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi. Selain jenjang pendidikan prasekolah sebagai persiapan untuk memasuki sekolah dasar.
a.    Pendidikan Prasekolah
Pendidikan Prasekolah diselenggarakan untuk meletakkan dasar-dasar ke arah  perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan anak untuk hidup di lingkungan masyarakat serta memberikan bekal kemampuan dasar untuk memasuki jenjang sekolah dasar dan mengembangkan diri sesuai asas pendidikan sedini mungkin dan seumur hidup.
b.    Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk hidu dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
Fungsi pendidikan dasar, antara lain, memberikan dasar bekal pengembangan kehidupan pribadi dan kehidupan bermasyarakat. Juga berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
Pendidikan Dasar wajib diikuti oleh setiap warga negara ( compulsory education). Dengan kata lain, warga negara diwajibkan menempuh pendidikan dasar yang dapat membekali dirinya dengan pengetahuan dasar, nilai dan sikap dasar, serta keterampilan dasar. Endidikan dasar juga dapat dilakukan melalui sekolah-sekolah agama, serta melalui pendidikan luar sekolah.
c.    Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkanmeluaskan pendidikan dasar dan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
d.    Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan lanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian.
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis            pendidikan.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang       terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
2.4.2        Kurikulum/Program Pendidikan
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
 Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2.4.3 Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional
Penanggung jawab pendidikan nasional adalah presiden, sedangkan pengelolaannya diatur sebagai berikut:
1.      Pengelolaan sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presiden kepada departemen/mentri yang bertanggung jawab atas pendidikan
2.      Dalam hal tertentu, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung kekhususan, diantaranya keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden kepada departemen/pemerintah lainnya.
3.      Dalam mengelola pendidikan nasional presiden dibantu oleh dewan pendidikan Nasional, yang anggotanya, antara lain, terdiri dari wakil-wakil pengelola dan unsur-unsur masyarakat. Dewan pendidikan nasional berfungsi sebagai penasehat presiden untuk masalah-masalah pendidikan nasional, juga penasehay badan kerjasama antara pengelola pendidikan nasional.
Perguruan swasta nasional  adalah lembaga yang mengabdikan diri terhadap pendidikan nasional, yang didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat, berhak mengatur hidupnya sendiri sejauh tidak bertentangan dengan dasar, tujuan, dan fungsi pendidikan nasional.
Perguruan swasta yang sejenis dan sederajat dengan sekolah-sekolah pemerintah dengan syarat-syarat tertentu dapat diakui sama dengan sekolah negeri. Masalah persyaratan untuk pengakuan diatur dalam peraturan tentang akreditasi yang mencakup, antara lain, pembakuan dan standarisasi minimal mengenai kurikulum, ketenagaan, prasarana, dan sarana.
Pada dasarnya jenjang sekolah swasta nasional dan waktu belajar tiap-tiap jenis sekolah swasta nasional sama dengan sekolah negeri. Isi pendidikan sekolah swasta sama dengan isi sekolah negeri yang sederajat dan sejenis dan dapat ditmbah dengan hikmah dan cita-cita dan keswastaan masing-masing, asal saja tidak bertentangan dengan pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban anak  didik sekolah swasta sama dengan hak dan kewajiban anak-anak negeri. Oleh karena itu, dengan berdasarkan persyaratan yang berlaku dan dengan memperhatikan standarisasi dan akreditasi, perguruan swasta juga memperoleh anggaran pendidikan sebagai kategori subsidi pemerintah. Perguruan-perguruan agama dan kedinasan juga merupakan bagian integral sistem pendidikan nasional.
Untuk kelancaran proses pelaksanaan pendidikan nasional yang berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika maka dilakukan secara desentralisasi. Kewenangan dalam aspek-aspek tertentu dari pengelolaan dan pelaksanaan sistem pendidikan nasional itu perlu dilimpahkan ke daerah-daerah tingkat I/provinsi. Dengan demikian, disetiap provinsi perlu dibentuk Dewan Pendidikan Daerah yang diketahui oleh gubernur kepada kepala daerah. Tugas Dewan ini, antra lain, (a) menerjemahkan rencana pembangunan pendidikan nasional kedalam kondisi daerah yang berbeda-beda, (b) membina kerja sama antara kantor-kantor wilayah dan badan lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan daerah,(c) melaksanakan tugas-tugas khusus yang mungkin diberikan kepadanya, seperti masalah pengajaran bahasa daerah.





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendidikan nasional Indonesia usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat
Pembangunan dibidang pendidikan didasarkan atas falsafah Negara pancasila. Undang-undang No.2 tahun 1989 bab ll pasal 2 berbunyi “pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945”.
“pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
Komponen-komponen pendidikan sebagai berikut:
*      Tujuan dan prioritas
*      Peserta didik
*      Manajemen atau pengelolaan
*      Struktur dan jadwal waktu
*      Isi dan bahan pengajaran
*      Guru dan pelaksana
*      Alat bantu belajar
*      Fasilitas
*      Teknologi
*      Pengawasan mutu
*      Penelitian
*      Biaya
Menurut Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 bab II pasal 3
“Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional”
Menurut UU RI No. 2 Tahun 1989, kelembagaan, program dan pengolahan pendidikan di Indonesia sebag ai berikut:
1.      K elembagaan Pendidikan
Ditinjau dari segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui 2 jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
2.      Jenis Program Pendidikan
Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
3.      Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi. Selain jenjang pendidikan prasekolah sebagai persiapan untuk memasuki sekolah dasar.
4.      Kurikulum/Program Pendidikan
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional disusunlah kurikulum yang memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Penanggung jawab pendidikan nasional adalah presiden, sedangkan pengelolaannya diatur sebagai berikut:
1.      Pengelolaan sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presiden kepada departemen/mentri yang bertanggung jawab atas pendidikan
2.      Dalam hal tertentu, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung kekhususan, diantaranya keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden kepada departemen/pemerintah lainnya.
3.      Dalam mengelola pendidikan nasional presiden dibantu oleh dewan pendidikan Nasional, yang anggotanya, antara lain, terdiri dari wakil-wakil pengelola dan unsur-unsur masyarakat. Dewan pendidikan nasional berfungsi sebagai penasehat presiden untuk masalah-masalah pendidikan nasional, juga penasehay badan kerjasama antara pengelola pendidikan nasional.

DAFTAR PUSTAKA
-          Idris, Zahara. 1992. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Grasindo
-          Mudyahardjo, Redja. 2006. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
-          Soeparman. 1995. Pendidikan Nasional. Surabaya: Bina Ilmu
-          Tirtarahardja, Umar. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT Asdi Mahasatya


















[1]H.Zahara Idris.cs. Jakarta. Pengantar Pendidikan, hal 37
[2]Prof. Dr. Umar  Tirtarahardja.cs. Jakarta. Pengantar Pendidikan, hal 263
[3] UU pasal 1 tahun 2003
[4] UU no.2 pasal 4 tahun 1989
[5] H.Zahara Idris. Jakarta. Pengantar Pendidikan, hal 40-42

Komentar

Postingan Populer